Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan penanganan tuntas terhadap krisis persampahan nasional menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan iklim di Indonesia.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH Jumhur Hidayat, pengelolaan sampah yang buruk berkontribusi langsung pada pemanasan global melalui pelepasan emisi gas metana yang merusak stabilitas ekologi dan sosial masyarakat.
“Kita harus pastikan gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah bisa tuntas setuntas – tuntasnya,” katanya dalam acara Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertajuk Gerakan Indonesia Asri: Saatnya Bekerja Untuk Keadilan Iklim di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta.
Jumhur menjelaskan, Indonesia saat ini memproduksi hingga 51 juta ton sampah setiap tahun, tapi 74% di antaranya belum dikelola optimal dan mayoritas menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode terbuka (open dumping).
Siklus sampah yang tidak terpilah ini memicu darurat lingkungan, karena melepas gas metana yang daya rusaknya 30 kali lipat lebih berbahaya dibanding karbondioksida (CO2), sehingga memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah pesisir yang dihuni 60% penduduk.
Guna mengikat komitmen penanggulangan dampak tersebut secara hukum, KLH saat ini tengah mematangkan draf regulasi baru berupa Undang – Undang Keadilan Iklim yang akan mengatur tata kelola lingkungan secara komprehensif.
Pemerintah melalui KLH menyiapkan dua opsi legalitas untuk payung hukum baru ini, yaitu disusun sebagai undang – undang mandiri yang berdiri terpisah atau diintegrasikan sebagai bab baru ke dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui RUU Keadilan Iklim tersebut, pemerintah juga sekaligus akan menata regulasi perdagangan karbon agar tidak dimonopoli spekulan, melainkan wajib memberikan porsi keuntungan dan manfaat ekonomi terbesar bagi pemberdayaan masyarakat lokal.
“Yang pasti dalam perubahan ini atau dalam bagaimana kita memperlakukan iklim ini, termasuk tadi perdagangan karbon dan sebagainya, pesan dari pemerintah adalah harus memastikan perdagangan karbon bukan menjadi aventurir daripada pedagang – pedagang, gitu lho ya, tapi harus menjadi bagian penting dari memberdayakan masyarakat,” tuturnya.
Jadi, Jumhur menambahkan, artinya kalau ada orang, ada satu wilayah hutan atau apapun mangrove, ada masyarakat di situ, kemudian karbonnya diperdagangkan.
“Nah, saya mengharapkan masyarakat di situ, nanti kita akan buat dalam peraturan, yang menerima manfaat terbesar dari proses perdagangan karbon ini,” ungkapnya.
Aksi lapangan di Bumi Perkemahan Cibubur tersebut juga dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, Wamen LH Diaz Hendropriyono, Wamenkop Farida Farichah hingga Duta Besar Slovakia Untuk Indonesia Thomas Ferko.
Sinergi lintas sektor ini turut diperkuat oleh kehadiran jajaran kepala daerah, seperti Wali Kota Tangerang Sahrudin, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Abdul Haris Bobihoe, Wakil Wali Kota Bogor Zaenal Muttaqin, dan Wali Kota Jakarta Utara, serta Jakarta Selatan yang berkomitmen memperluas kawasan hijau.
Guna mengoptimalkan sebaran program di tingkat tapak, Menteri LH bersama jajaran kabinet melakukan komunikasi virtual (teleconference) dengan enam gubernur dan Kepala Otorita IKN, diikuti pembagian sarana pilah sampah, serta penanaman simbolis menuju target dua miliar pohon secara nasional.
Orkestrasi pemulihan lingkungan ini nantinya dilengkapi lewat penyelenggaraan International Environment Technology and Innovation Expo and Conference di Jakarta International Convention Center pada pertengahan Juni pada 11 – 13 Juni 2026 demi mentransfer teknologi hijau terbaik, sekaligus menjadi stimulus pencapaian target emisi menuju Indonesia Emas 2045. I
