Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dtjen Hubla Kemenhub) menyerahkan sebanyak lima Sertifikat Approval kepada lembaga diklat yang bukan STCW (non-STCW) yang bergerak di bidang usaha jasa terkait angkutan di perairan.
Lembaga diklat non-STCW adalah lembaga yang bukan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers atau lembaga yang bukan Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Jaga Laut.
Penyerahan ini merupakan bentuk pengakuan formal terhadap lembaga – lembaga diklat yang telah memenuhi standar penyelenggaraan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Acara penyerahan digelar di Jakarta dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubla, kepala dan direktur lembaga diklat, serta perwakilan asosiasi maritim.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan, menyampaikan apresiasi kepada para penerima sertifikat yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga mutu pelatihan.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga diklat yang hari ini menerima sertifikat approval. Ini adalah hasil dari komitmen, kerja keras dan konsistensi dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pelatihan,” ujar Lollan.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya peran lembaga diklat dalam mendukung ekosistem sektor maritim, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.
“Dengan sertifikat ini, kami berharap lembaga diklat dapat terus meningkatkan standar mutu pelatihan, menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan industri maritime dan terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencetak SDM pelaut dan tenaga kerja terkait yang berdaya saing,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, lima sertifikat diserahkan kepada empat lembaga diklat di bawah lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) antara lain:
- Politeknik Pelayaran Banten – Sertifikat Approval untuk Diklat Tally Mandiri.
- BP3IP Jakarta – Sertifikat Approval untuk Diklat Depo Petikemas.
- Politeknik Pelayaran Surabaya – Sertifikat Approval untuk Diklat Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- BP2TL – Sertifikat Approval untuk Diklat Pengelolaan Kapal dan Diklat Keagenan Kapal.
Proses sertifikasi telah melalui tahapan ketat, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga visitasi fisik.
Masa berlaku sertifikat ini ditetapkan selama lima tahun.
“Pemberian sertifikat approval ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga langkah konkret untuk menjamin mutu pelatihan dan kompetensi tenaga kerja maritim,” ungkap Lollan.
Dia menegaskan bahwa kesempatan untuk memperoleh sertifikat approval terbuka luas bagi seluruh lembaga diklat, baik di bawah Kemenhub maupun swasta, selama memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
“Masing – masing lembaga diklat memiliki peran dan tanggung jawab yang penting atas terwujudnya keselamatan pelayaran melalui kualitas lulusan diklat yang dihasilkan. Kami berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM di sektor maritim melalui dukungan regulasi dan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan adanya sertifikasi ini, Ditjen Hubla berharap seluruh lembaga diklat mampu terus berinovasi dan menjaga kualitas pelatihan dalam mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran serta kemajuan sektor maritim nasional. I