Sebagai upaya memperketat pengawasan keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) kembali menggelar uji petik kelaiklautan kapal penumpang roll-on/roll-off (roro) di Pelabuhan Ambon yang berlangsung selama tiga hari pada 28 – 30 Juli 2025.
Uji petik dilaksanakan oleh Tim Marine Inspector pusat dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin oleh Koordinator Substansi Kelompok Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas, Rudin, serta Marine Inspector Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon.
Kegiatan uji petik mencakup serangkaian pemeriksaan teknis terhadap kapal – kapal roro yang beroperasi di Pelabuhan Ambon.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi struktur kapal, mesin, perlengkapan navigasi, sistem kelistrikan, dan alat keselamatan, seperti sekoci, jaket pelampung, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan dokumen kapal, sertifikasi awak kapal dan pengujian fungsi peralatan darurat.
Semua aspek ini dinilai untuk memastikan bahwa kapal laik laut dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek keselamatan, teknis dan kepatuhan operasional kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional, serta dilengkapi dengan catatan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh operator kapal,” ujar Kepala Kantor KSOP Kelas I Ambon Capt. Mochmamad Abduh.
Beberapa kapal yang telah dilakukan uji petik dalam kegiatan ini antara lain KMP Terubuk yang beroperasi pada lintasan Hunimua – Waipirit (operator PT ASDP Indonesia Ferry), KMP Tatihu melayani lintasan Galala – Namlea (operator PD Panca Karya) dan Kapal Cantika Lestari 8A yang melayani lintasan Pelabuhan Slamet Riyadi – Namlea (operator PT Dharma Indah).
Dari hasil pemeriksaaan kapal secara umum, terdapat beberapa catatan evaluasi yang harus diperbaiki dan dipenuhi oleh operator dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Jika kapal tidak memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan dari Marine Inspector, maka keberangkatan kapal dapat ditunda oleh Syahbandar,” tegasnya.
Melalui kegiatan uji petik ini, pemerintah berharap kapal – kapal penumpang yang beroperasi, khususnya di Pelabuhan Ambon telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya membangun budaya keselamatan dalam dunia pelayaran nasional.
Pelabuhan Ambon memiliki peran penting sebagai pintu gerbang utama dan simpul konektivitas di wilayah Maluku dan kawasan Timur Indonesia.
Pelabuhan ini tidak hanya vital untuk distribusi barang dan penumpang, tetapi juga mendukung aktivitas perikanan, pariwisata dan perdagangan antarpulau. I