Penyerapan DAK Fisik Bidang IKM Meningkat 88%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Pengoptimalan program ini bertujuan untukmemperkuat kemampuan produksi di sentra-sentra IKM, sehingga dapat meningkatkan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

“Dana tersebut dapat memfasilitasi pengembangan sentra IKM melalui pembangunan rumah produksi, Unit Pelayanan Teknis (UPT), rumah kemasan, pengadaan mesin dan peralatan, serta fasilitas dan infrastruktur lainnya yang diusulkan oleh pemerintah daerah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dengan DAK Fisik Bidang IKM, Pemda dapat mengembangkan sarana dan prasarana produksi sebagai fasilitas utama di sentra.

Beberapa fasilitas yang perlu menjadi perhatian khusus sehingga dapat mendongkrak kualitas produksi dan teknis produksi di sentra IKM, di antaranya berupa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB) dan pengadaan mesin/peralatan yang sesuai dengan alur proses produksi.

“Kemenperin sebagai Pengampu DAK Bidang IKM, selain bertugas membimbing pemda Provinsi, Kabupaten, Kota dalam hal perencanaan terkait pemanfaatan alokasi DAK, juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan DAK sehingga dapat memberikan dampak yang optimal kepada pengembangan IKM di daerah,” paparnya.

Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp395 miliar.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi, penyerapan DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46% dibandingkan tahun 2022yang mencapai 82,72%.

Adapun rata-rata nilai penyerapan DAK Fisik untuk kabupaten/kota adalah 93,23%.

Beberapa waktu lalu, Ditjen IKMA kembali mengadakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang IKM Tahun 2024 sebagai upaya mitigasi potensi kendala pada pelaksanaan DAK Fisik.

Baca Juga:  POTENSI 40% BELANJA BARANG/JASA PEMERINTAH DI SETIAP PEMDA BISA CAPAI RP200 TRILIUN

Ditjen IKMA menargetkan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik akan dibagi menjadi tiga tahap selama Juli-Desember 2024.

“Ditjen IKMA terus melakukanpengkajian kembali (review) atas kesiapan masing-masing daerah dalam melaksanakan DAK tahun 2024, yaitu dimulai dengan melihat seberapa besar kesiapan dokumen Detail Engineering Design (DED) per triwulan I maupun kontrak yang telah terbentuk dan dilakukan pengecekan terhadap pengadaan mesin/peralatan,” tutur Reni.

Setelah melalui monitoring dan pengakajian ini, dia berharap, pemerintah daerah mampu melaksanakan kegiatan DAK Fisik tahun 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal terkait pemetaan tahapan kegiatan, status pelaksanaan dan tahapan lelang atau kontrak, serta kepatuhan prinsip akuntabilitas.

Untuk pemetaan tahapan kegiatan yang disusun, diwajibkan sesuai dengan ketetapan peraturan yang ada sehingga dapat dilaksanakan secara optimal berdasarkan rencana kegiatan yang telah disepakati.

Sementara itu, status pelaksanaan DAK Fisik baik berupa tahapan lelang maupun kontrak yang telah terjalin pada proses pengadaan barang/jasa, harus merujuk pada analisa kelayakan.

Mengenai prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, didukung dengan capaian realisasi fisik dan keuangan sesuai target yang telah ditentukan.

“Kami berkomitmen penuh memastikan kelancaran pelaksanaan DAK Bidang IKM, sehingga pada tahun ini kami akan memantau realisasi tiap daerah pelaksana mulai dari triwulan pertama, hingga memastikan laporan pelaksanaan kegiatan di semester 1 dan akhir tahun 2024,” tegas Reni.

Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi turut mengingatkan pemerintah daerah terhadap kewajiban pelaporan yang harus dibuat untuk setiap sentra DAK yang terbangun, termasuk dengan penggunaan maupun pemanfaatannya selama tiga tahun berturut-turut.

“Laporan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi pendataan sentra IKM di situs https://ikma.online,” jelasnya. I

Kirim Komentar