Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa secara khusus mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya yang ditimbulkan dari adanya ujaran kebencian.
Menurutnya, hal ini penting, karena ujaran kebencian dapat merusak perdamaian, kerukunan bahkan pembangunan.
“Ujaran kebencian atau biasa disebut hate speech ini sangat bahaya, jika dibiarkan dapat menganggu persadaraan bahkan persatuan bangsa. Karenanya, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menangkal dan melawannya,” ujar Khofifah, Minggu (18/6/2023).
Dia menila, terlebih ujaran kebencian ini bisa menjadi pemicu konflik dan ketegangan, pelanggaran hak asasi manusia berskala kecil, bahkan bisa meluas.
Ajakan tersebut diserukannya bertepatan dengan Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian yang diperingati setiap 18 Juni.
Peringatan tersebut secara resmi telah ditetapkan bersamaan dengan Resolusi A/RES/75/309 oleh Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Selain itu, Gubernur Khofifah juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah atau instansi vertikal lainnya, organisasi internasional, kelompok masyarakat sipil, dan individu untuk menginisiasi acara untuk mempromosikan strategi mengidentifikasi, menangani, dan melawan ujaran kebencian.
Apalagi dengan batasan bermedia sosial yang semakin tak terbatas, maka harus dipastikan bersama agar semua pihak dapat mengendalikan ujaran kebencian agar tidak mengganggu persaudaraan dan persatuan.
Sebaliknya mari kita bangun suasana kondusif dan saling menghormati perbedaan yang ada.
“Ujaran kebencian yang beredar di berbagai media, khususnya media sosial ini layaknya gelombang yang tiada hentinya. Baik menyasar personal maupun institusional. Tidak mengenal strata usia maupun sosial ekonomi. Disinilah peran kita semua untuk mencegahnya dan melawannnya dengan berbagai ikhtiar,” tegasnya.
Khofifah menambahkan, PBB telah memberikan enam langkah untuk menghadapi ujaran kebencian.
Pertama, berhenti sejenak untuk meluangkan waktu sebelum membagikan konten secara daring (online) dengan bertanggung jawab.
Kedua, adalah cek fakta, yakni memverifikasi konten yang ditemui, menelusuri sumber berita atau konten yang diaca atau akan bagikan ke orang lain.
Ketiga adalah mendidik, yakni membantu untuk meningkatkan kesadaran orang terdekat tentang masalah ujaran kebencian yang dilakukan secara daring dan luring, serta menganjurkan perilaku yang bertanggung jawab dan berbagi narasi positif.
Keempat, mengkritisi, yakni menanggapi konten kebencian dengan pesan positif yang menyebarkan toleransi, kesetaraan, dan kebenaran untuk membela mereka yang menjadi sasaran kebencian.
Kelima adalah mendukung, yakni memperluas solidaritas kepada orang yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan menunjukkan bahwa menolak kebencian adalah tanggung jawab masing-masing.
Keenam adalah melapor, dengan membaca pedoman dan tips platform media sosial yang bertujuan untuk melindungi pengguna dari pelecehan dan ujaran kebencian, termasuk pemanfaatan fitur lapor di masing-masing platform media sosial.
“Dengan upaya memitigasi penyebaran dan maraknya ujaran kebencian berdasarkan langkah PBB, mari kita jadikan dan wujudkan lingkungan kita baik online atau offline menjadi lingkungan yang penuh kesejukan dan kedamaian,” tuturnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan secara bersama ini, Provinsi Jawa Timur telah mencapai Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) sebesar 77,8% pada tahun 2021.
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Indeks KUB secara nasional yang hanya mencapai 72,9%.
“Inilah yang sering saya sebut bagaimana saling membangun mutual respect. Karena mutual respect ini sangat dibutuhkan untuk bisa menjalin trust atau kepercayaan satu sama lain,” jelasnya.
Menurut Khofifah, di tengah keberagaman dan kompleksnya tantangan pembangunan saat ini, membutuhkan kebersamaan yang kuat untuk menjawab setiap tantangan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pola-pola komunikasi yang baik dan bebas dari ujaran kebencian di ruang publik menjadi hal yang sangat penting.
“Upaya sedini mungkin untuk terus menginformasikan pola-pola komunikasi yang santun dan bertanggung jawab di ruang publik harus disosialisasikan kepada masyarakat luas secara kontinyu,” ungkapnya.
Di akhir, Khofifah kembali menegaskan bahwa dalam upaya menekan menjamurnya ujaran kebencian, penting untuk menyusun langkah edukasi yang mudah dipahami masyarakat luas, di antaranya dengan penyebarluasan informasi yang baik dan benar baik secara daring maupun luring. I