PERKANTORAN WFH UNTUK CEGAH PENULARAN AKIBAT MOBILISASI PEGAWAI

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021.

Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan Covid-19 paska Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Menurut keterangan Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan.

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Penekanannya bagi sektor perkantoran, karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.

“Penting untuk diingat, pada saat Work From Home pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya,” demikian keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota.

Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Untuk kabupaten/kota erstatus zona oranye (risiko sedang), dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.

Sementara itu, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah  tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah.

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah.

Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Serang Menuju Kota Berdaya dan Berbudaya

Masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan tentang protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. I

Kirim Komentar