Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Perkuat Tata Kelola Fiskal Jakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menegaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang disampaikan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Menurut Wagub, pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.

“Eksekutif menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Wagub Rano menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama, yakni penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50%.

Selain itu, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, dan penyesuaian rincian objek, serta tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Menanggapi berbagai usulan terkait penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan, Wagub Rano menegaskan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda, karena masih menunggu berlakunya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

Baca Juga:  Gubernur Gorontalo dan Menhub Beri Perhatian Khusus pada Angkutan Laut dan Udara

“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” tuturnya.

Terkait dengan usulan kebijakan perpajakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji secara komprehensif usulan pengecualian PBJT atas Tenaga Listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, termasuk pengenaan pajak atas listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.

Sementara itu, definisi kendaraan umum dalam Ranperda tetap mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.

Menanggapi pandangan terkait PBBKB, Wagub Rano menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan tambahan karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayarkan konsumen.

Penegasan definisi kendaraan umum dalam Ranperda justru bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.

Pada sektor Pajak Reklame, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dari objek Pajak Reklame.

Sementara itu, reklame yang bersifat komersial tetap dikenai pajak. Pengaturan lebih rinci akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur agar dapat mengikuti perkembangan media, sekaligus memperkuat sistem pengawasan.

“Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi dan penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” tutur Wagub Rano.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta akan menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026 – 2030 yang mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:  Upaya Jadikan Padang sebagai Kota Gastronomi

Pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” ungkap Wagub Rano. I

 

Kirim Komentar