Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai petugas Desa Migran Produktif (Desmigratif) memiliki peran sangat signifikan, karena memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan atau purna kerja ke luar negeri dan perlindungan terhadap keluarga PMI melalui empat pilar.
Keempat pilar yang dimaksud adalah sebagai pusat layanan migrasi untuk memberikan edukasi awal mengenai tata cara bekerja keluar negeri sesuai dengan prosedur, kegiatan usaha produktif untuk memberikan keterampilan membangun usaha produktif, community parenting sebagai pusat belajar mengajar untuk anak PMI dan pembentukan koperasi.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, peran petugas Desmigratif sangat signifikan karena mereka sebagai ujung tombak pemerintah dalam upaya penghentian penempatan PMI secara non prosedural, pelindungan dan pemberdayaan bagi keluarga PMI maupun PMI purna.
“Petugas Desmigratif dalam menjalankan perannya juga tidak hanya harus mampu melakukan komunikasi secara intensif ke aparat tingkat desa, kecamatan, dan tingkat kabupaten/kota, tapi juga kepada seluruh elemen masyarakat di desa binaannya,” katanya saat acara Pengembangan Kapasitas Petugas Desmigratif pada Program Desmigratif Tahun 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Acara tersebut diikuti oleh petugas Desmigratif dari 50 desa yang tersebar di 50 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Suhartono menjelaskan, saat ini dunia tengah membutuhkan banyak tenaga kerja untuk bekerja di berbagai sektor. Dia mengingatkan petugas Desmigratif agar sekembalinya dari acara ini membantu pemerintah untuk memastikan tidak ada penempatan PMI yang tidak prosedural.
“Nanti Bapak Ibu bisa membantu kami di desa Bapak Ibu sekalian yang mau berangkat ke luar negeri. Jangan sampai mereka ini nantinya berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen,” ungkapnya. I