Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus berupaya mengoptimalkan BMN (Barang Milik Negara) melalui berbagai skema kerja sama yang produktif.
Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pelaksanaan pinjam pakai aset berupa sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga Gunungkidul kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Yogyakarta.
Fasilitas ini akan dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian SDM Eko Agus Susanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung program pembangunan di daerah.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan Barang Milik Negara secara optimal dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Gunung Kidul khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Pemkab Gunungkidul di Rumas Dinas Bupati Gunungkidul, Jumat (24/10/2025).
Eko menambahkan bahwa kesempatan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sinergi dibidang transportasi darat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Kabupaten Gunung Kidul.
Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya Pemkab Gunung Kidul telah menggunakan sebagian gedung Lantai 2 Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020.
Kini, setelah lima tahun berlalu, Kemenhub dan Pemkab Gunung Kidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP Gunung Kidul hingga tahun 2030.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar pengelolaannya semakin produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Pemanfaatan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema, seperti sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, adanya perjanjian ini bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul yang telah mendukung kapasitas dan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dan sesuai harapan masyarakat.
“Adanya Transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mall Pelayanan Publik sebagai lompatan besar karena menjadi One Stop Service, yang memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat, daerah dan BUMD dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman,” kata Endah.
Adapun bangunan lantai 2 Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 m².
Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak lainnya untuk dapat memanfaatkan bangunan Terminal. Kesepakatan pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II D.I. Yogyakarta, Dody Arifianto selaku penandatangan perjanjian pinjam pakai, Kepala Dinas PMDPTSP Agung Danarta, Ketua Tim Substansi Barang Milik Negara Procyoniana Sato Bisrie, Kepala Dinas Perhubungan Gunung Kidul Irawan Jatmiko dan jajaran staf terkait dari kedua belah pihak. I


