PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG 16-29 NOVEMBER

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mendatang, yakni mulai 16 hingga 29 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, selama dua pekan mendatang secara keseluruhan ada 26 kabupaten/kota yang masuk Level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada Level 2 PPKM.

“Selain itu, selama dua pekan mendatang ada 41 kabupaten/kota menjalankan PPKM Level 3,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Terkait detail keputusan ini, dia menambahkan, akan kembali dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 60 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Luhut mennuturkan, selama sepekan terakhir ada sejumlah kondisi yang mengindikasikan peningkatan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Oleh karenanya, dia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat secara bersama.

“Terdapat indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) Covid-19 yang menunjukkan sinyal peningkatan kasus di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir ini,” jelas Luhut.

Hal ini juga dapat terlihat dari beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Menurut Luhut, khusus wilayah Jawa-Bali terdapat 29% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan minggu lalu. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  PEMKOT SERANG DUKUNG PEGIAT SAMPAH UBAH SAMPAH JADI BERNILAI EKONOMIS