Presiden Jokowi Resmikan Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia di Sumbawa Barat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia milik PT Amman Mineral Internasional Tbk di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/9/2024).

Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya hilirisasi industri sebagai langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri maju yang mandiri dalam mengolah sumber daya alam.

“Sebagai pemilik cadangan tembaga masuk dalam tujuh besar dunia, kita telah memasuki babak baru dalam hilirisasi industri tembaga. Dan, kita ingin menyongsong menjadi negara industri maju dengan mengolah sumber daya alamnya sendiri,” ujarnya.

Kepala Negara juga mengapresiasi investasi besar yang dilakukan PT Amman Mineral dengan total nilai Rp21 triliun untuk pembangunan smelter ini.

Smelter tersebut menggunakan teknologi double flash cyclone untuk memproduksi katoda tembaga sebagai produk utamanya, dengan kapasitas pengolahan hingga 900.000 ton konsentrat per tahun.

Dalam operasinya, smelter ini akan menghasilkan 220.000 ton katoda tembaga, 18 ton emas, 55 ton perak dan 850.000 ton asam sulfat sebagai produk sampingan.

Menurut Presiden, hal ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal dan nasional, terutama dengan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi NTB dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Smelter Tembaga dan Pemurnian Logam Mulia Amman, pagi hari ini saya resmikan,” tuturnya.

Turut hadir dalam peresmian ini, di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Sumbawa Barat Musyafirin, ⁠⁠Vice President External Relations PT Amman Mineral Nusa Tenggara Susanto Lima, dan Senior Manager HSE and Security PT Amman Mineral Nusa Tenggara Raymond Boyska, Presiden Komisaris AMMAN Hilmi Panigoro dan Presiden Direktur AMMAN Rachmat Makkasau. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  PERUBAHAN UU JADIKAN LAYANAN TERHADAP JALAN LEBIH OPTIMAL