Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya kepada media, Jumat (22/8/2025) malam.
Mensesneg berharap ini menjadi pembelajaran bagi semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan.
Prasetyo menambahkan, Kepala Negara juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
“Sekali lagi, benar – benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak – tindak pidana korupsi,” ungkap Prasetyo.
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 oleh KPK di Jakarta.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menuturkan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Menurut Budi, IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
IEG ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya, setelah sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dari OTT tersebut, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan sebesar US$2.201 dan uang dengan pecahan lainnya.
Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, IEG menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga membela dirinya dan menyebut dirinya tidak kena OTT, serta tidak terlibat kasus pemerasan, sehingga berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. I