Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi semakin meningkatnya produktivitas pemeriksaan angkutan barang tahun ini, yang dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Unit tersebut berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan mencontohkan pemeriksaan pada lima jembatan timbang yang berada di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub Wilayah IX Provinsi Jawa Barat.
Kelima jembatan timbang tersebut adalah Balonggandu, Losarang, Kemang, Gentong dan Tomo.
Selama Januari-April 2021, pada kelima jembatan ini telah diperiksa 54.992 kendaraan, dengan tingkat pelanggaran 20.620 kendaraan (38%).
Sebagai perbandingan, pada 2020 (Januari-Desember), di tempat yang sama telah diperiksa 63.776 kendaraan, dengan pelanggaran 36.208 kendaraan (57%).
“Tahun lalu diperiksa 60.000 kendaraan. Tahun ini, dalam waktu empat bulan sudah diperiksa 50.000 kendaraan. Di akhir tahun bisa mencapai 150.000 kendaraan yang diperiksa, dan ada kenaikan dua kali lipat.
“Artinya rekan-rekan telah bekerja lebih produktif,” ujar Menteri Budi seusai meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (6/6/2021).
Turut mendampingi dalam kunjungan di Losarang ini antara lain anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo.
Menhub menjelaskan, jembatan timbang adalah satu fungsi kontrol pergerakan logistic, sehingga pergerakan barang dari satu tempat ke tempat lain dapat berjalan dengan selamat dan aman.
“Kita menginginkan keselamatan dalam perjalanan. Jika kendaraan itu besaran muatannya sesuai, kemungkinan besar kendaraan akan selamat. Tetapi jika muatan melebihi, maka tingkat keselamatannya tidak terjamin,” tuturnya.
Menhub berharap, para pelaku usaha logistik semakin sadar untuk tidak melanggar, antara lain dengan tidak menggunakan kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL). Kesadaran yang meningkat akan menurunkan jumlah pelanggaran kendaraan ODOL.
“Kami memang menegakkan hukum secara intensif. Hanya saja, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Kami mengharapkan kesadaran semua pengusaha logistik untuk mengikuti regulasi sesuai dengan berat dan besaran muatan yang ditetentukan,” papar Menhub.
Apabila semua taat, Menhub menambahkan, maka tidak perlu melakukan transfer muatan dan melakukan tilang, bahkan melakukan kegiatan yang lebih dari itu. I