Pungutan Pajak Wisata di Bali Capai Rp1,4 Miliar di Masa Uji Coba

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengenakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di masa uji coba sejak 7 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar.

Para turis asing yang berwisata ke Pulau Dewata secara resmi akan dikenakan pajak wisata sebesar US$10 atau setara Rp150.000 mulai berlaku Rabu (14/2/2024).

Dinas Pariwisata Bali mencatat lebih dari sembilan ribu wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dalam masa uji coba. Dari situ, pemasukan PWA tercatat sebesar Rp1,4 miliar.

Pejabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan, pungutan asing dimaksudkan untuk menangani permasalahan sampah dan perlindungan kebudayaan Bali.

Menurutnya, pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Love Bali.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, sekaligus akuntabilitas, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana harus transparan dan akuntabel,” ujar Sang Made.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pariwisata Bali GIPI atau Bali Tourism Board Ida Bagus Agung Parta menyatakan, pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.

“Makanya teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata.

Dengan target 7 juta wisman di tahun 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60% hingga 70% atau Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150.000 per orang.

Baca Juga:  ZONA 5 ADWI DI SUMATRA BERPOTENSI LAHIRKAN DESA WISATA UNGGULAN

“Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini.

Ketujuh kategori WNA yang dimaksud, antara lain:

Pemegang visa diplomatik dan resmi;

Kru alat transportasi angkut/alat angkut;

  1. Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
  2. Pemegang visa penyatuan keluarga.
  3. Pemegang visa pelajar.
  4. Pemegang golden visa.
  5. Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

Merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.

Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi serta memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.

“Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberi pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian pada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code,” kata Ida. Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan pajak wisata di Bali juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan, baik daring atau konvensional, hotel, dan destinasi wisata.

Pungutan pajak wisata wisman di Bali diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.  I

Kirim Komentar