Pungutan Wisman di Bali Terkumpul Rp211 Miliar

Pungutan dari wisatawan mancanegara (wisman) di Bali terkumpul hingga Rp 211,8 miliar hingga saat ini.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Aturan Pungutan Pajak Turis Asing yang Masuk Bali pertama kali diberlakukan mulai 14 Februari 2024.

Tiap satu orang turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenai biaya Rp150.000.

“Hingga saat ini dana yang telah terkumpul dari PWA telah mencapai Rp211,8 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, seharusnya Bali bisa mendapatkan lebih banyak lagi, karena baru 40% turis asing yang membayar pungutan itu.

“Dan 80% hingga 90% pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” ujarnya.

Pemayun menuturkan, kebocoran itu disebabkan tidak adanya alat auto scanner gate di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023.

“Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Dispar Bali juga melakukan cek wisman yang ada di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pengecekan itu dipimpin Pemayun dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, organisasi kepariwisataan, seperti HPI dan ASITA.

Pemayun menyebutkan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan.

Sebelumnya, Dispar Bali telah turun melakukan pengecekan ke sejumlah DTW popular, seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul dan Penglipuran.

“Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan, melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya.

Baca Juga:  Menhub Bahas Penanganan Kepadatan Lalin Menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pungutan turis asing ke Bali.

“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” ungkapnya.

Mustika menambahkan, DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan.

Saat high season, seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang.”

Setoran pajak turis asing bakal masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Dana dari pajak turis asing ini akan dipakai untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga menyatakan, dana dari pungutan turis asing akan dipakai untuk pengelolaan sampah di daerah tersebut. I

 

 

 

 

Kirim Komentar