RAKOR DAN FGD PEMETAAN TITIK RAWAN KORUPSI SEKTOR PENDIDIKAN WILAYAH JABAR

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Setda Kota Bekasi Inayatullah bersama Plt Inspektur Kota Bekasi Nesan, Kepala Dinas Pendidikan UU Saeful M. dan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Bekasi Heni Hendrawati menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan FGD Pemetaan Titik Rawan Korupsi Sektor Pendidikan Wilayah Jawa Barat (Jabar) yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Bandung.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diadakannya Rakor dengan mengundang seluruh Sekda, Inspektur Kota dan Kadis Pendidikan beserta 13 KCD Provinsi Jabar antara lain bertujuan menguatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Selain itu, lanjutnya, daerah perlu menyusun strategi pemberantasan korupsi, terlebih maraknya aduan terkait penyelenggaraan PPDB Online.

“Seperti yang disampaikan banyaknya aduan terkait penyelenggaraan PPDB Online terutama pada zonasi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono

Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas utama untuk bertanggung jawab dalam membina pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot) dalam upaya pencegahan korupsi dan membangun integritas ekosistem pendidikan.

Menurut Yudhiawan, salah satu yang harus diketahui bahwa KPK bukan hanya menindak tapi juga memberikan edukasi dan mencegah korupsi lewat sistem pemerintahan.

Edukasi dan pencegahan, menurutnya, harus terus dibangun di 27 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jabar.

Dia berharap 27 daerah di Provinsi Jabar dapat meningkatkan untuk menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga kualitas pelayanan publik bisa jauh lebih maksimal.

Dengan begitu, lanjut Yudhiawan, masyarakat tetap percaya dan optimis bahwa sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemberantasan korupsi di Jabar semakin baik dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Setda Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, Forkopimda, Legislatif, aparatur pemerintah daerah, pusat, masyarakat hingga stakeholders lainnya, semua harus andil dalam rangka pemberantasan korupsi.

Dia menuturkan, pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan masyarakat yaitu jejaring pendidikan formal dan informal.

Melalui pendekatan ini diharapkan dapat mempengaruhi mindset dan culture set segenap elemen masyarakat sehingga orang tidak ingin korupsi. Kedua, melalui pendekatan pencegahan yaitu dengan sararan adanya perbaikan, penguatan dan koreksi sistem.

“Kami juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan adanya perbaikan secara bersama dalam pelaksanaan PPDB di lapangan agar prinsip keadilan dapat diwujudkan,” tuturnya.

Yudhiawan menegaskan, sosialisasi yang masif dan efektif sangat penting untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait seleksi PPDB sistem zonasi, sehingga dikemudian hari pelanggaran dapat diminimalisir. I

Kirim Komentar