Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah resmi membatalkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok, menyoal proses lelang pengelolaan PLTSa Kota Bekasi dengan nilai Rp1,6 triliun, Jumat (21/6/2024).
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Jenderal A. Yani No. 1 yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati, dan Kabag Barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Diketahui bersama, empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa adalah EEI, MHE, HDI dan HXE.
Bilang Nauli Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi menjelaskan, pada waktu tahun lalu (9/6/2023), Pemkot Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal melakukan pengumuman kerja sama sampah menjadi energi listrik.
Dia menambahkan, dilakukannya pelelangan pada umumnya dan pada 19 September 2023 telah dilakukan pengumaman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan, yaitu Konsorsium EEI, MHE, HDI dan HXE.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta Inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pemenang tender, dikarenakan Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Selanjutnya, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” jelasnya.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebutkan bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah, yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komponen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” tuturnya. I