Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Kelapa Sawit

Satgas Pangan Polri mulai menyelidiki dugaan kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit setelah ditemukan penurunan harga yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik yang menyebabkan harga TBS di tingkat petani turun di tengah tren positif pasar global.

“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan penyelidikan bersama KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri pelaku usaha, asosiasi petani sawit, Satgas Pangan Polri dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.

Ade menegaskan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencegah praktik – praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara, termasuk dugaan permainan harga TBS di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.

“Satgas Pangan Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat maupun negara. Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat,” tuturnya.

Menurut Ade, kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena harga TBS justru mengalami penurunan ketika berbagai indikator pasar menunjukkan tren yang positif.

Baca Juga:  Banten Siap Jadi Tuan Rumah Peresmian Nasional Posbankum

Dia menegaskan, Satgas Pangan Polri tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut.

Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir merupakan anomali, karena tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia maupun penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” kata Mentan.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementan, sekitar 270 perusahaan hingga 300 perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar.

Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tuturnya.

Mentan Amran menambahkan, langkah cepat pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil.

Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70% harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak normal.

Sinergi Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, serta berkeadilan, sehingga manfaat industri sawit dapat dirasakan secara optimal oleh jutaan petani di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Berlakukan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sedangkan petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar dan yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” ujar Mentan. I

Kirim Komentar