Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Ilegal pada Agustus – September 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Agustus hingga September 2024 menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Berkaitan dengan temuan itu dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sebanyak 498 entitas ilegal itu terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi, serta 68 tawaran investasi ilegal.

Hudiyanto menjelaskan, ada 68 tawaran investasi ilegal itu berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sejak tahun 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal – kanal media sosial, khususnya Telegram.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati – hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Satgas Pasti juga mengharapkan masyarakat agar berhati – hati dalam menggunakan produk pergadaian.

Ciri – ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  SIPD JADI JEMBATAN ANTARA PEMDA DAN SISTEM SATU DATA INDONESIA

Satgas Pasti mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Satgas Pasti menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. I

Kirim Komentar