Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), serta Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian, pemanfaatan kayu hanyutan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak, sekaligus memastikan material yang tersedia di lapangan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Di Aceh sangat – sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujarnya saat rapat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Data Satgas PRR pada 28 Februari 2026 mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak.
Pada Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu mencapai 2.112,11 meter kubik yang dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan peruntukannya.
Di Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Selatan memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Di Sumbar, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebesar 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Langkah tersebut juga selaras dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kayu yang terbawa arus banjir agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna dan terkoordinasi.
Menurut Tito, optimalisasi kayu hanyutan bukan hanya mempercepat penyediaan hunian dan sarana pendukung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan terdampak agar lebih bersih, aman, serta tertata.
Dengan dukungan regulasi yang jelas serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, proses rehabilitasi, serta rekonstruksi diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. I





