Satpol PP Kota Bekasi Gencar Razia PMKS Selama Ramadan

Pada bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai gencar menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Kamis, (6/4/2023).

Razia yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun tersebut menyasar sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kota Bekasi.

“Adapun kegiatan PMKS yang kita laksanakan pada sore hari ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu.

Dia menyatakan, pada bulan Ramadan ini, rencananya Satpol PP akan melaksanakan Razia dua kali dan ini adalah yang pertama kali di Ramadan ini.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu. (dok. humaspemkotbekasi)

Sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Selanjutnya, PMKS yang terjaring razia dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi.

“Disanalah mereka akan dibina kemudian didata untuk dikembalikan ketempat asalnya. Pada sore hari mereka akan kami bawa ke rumah singgah dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah,” jelasnya.

Menurut Saut, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dengan waktu di Dinas Sosial bisa selama tujuh hari, ditampung di rumah singgah melaksanakan pembinaan selama tujuh hari.

“Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama seperti pada hari ini,” ungkapnya.

Saut tak menampik, momentum kebaikan Ramadhan kerap dimanfaatkan oleh para PMKS dengan cara meminta-meminta.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban supaya mereka tidak ada di jalan dan tentunya para pengguna jalan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar dan tidak terganggu oleh mereka,” katanya.

Saut memastikan, kegiatan para PMKS ini melanggar Perda Nomor 10 tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga:  Sebanyak 5.000 Warga Terdampak Banjir Sintang dan 1.252 Rumah di Kota Tangsel Terkepung Banjir

“Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta dijalan,” ungkapnya.

Selain menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Bekasi, harapannya tidak ada lagi PMKS di Kota Bekasi.

“Total yang terjaring pada hari ini ada 19 PMKS diantaranya 17 dewasa dan dua anak-anak, Harapannya adalah Kota Bekasi bisa terbebas dari para PMKS, serta harus selalu diingat mereka ini bukan musuh kita, tapi saudara-saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi menertibkan mereka bukan untuk menghukum, tapi untuk membina mereka supaya mereka diberikan pelatihan keterampilan supaya tidak ada lagi dijalan untuk meminta-minta. I

 

Kirim Komentar