SATU JUTA PRODUK UNGGULAN DAERAH DITARGETKAN MASUK E-KATALOG LOKAL

Pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan jumlah produk unggulan setiap daerah agar dapat masuk ke dalam E-Katalog produk lokal yang disusun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru 46 dari 514 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki E-Katalog local, sehingga pemerintah mendorong agar jumlah ini terus ditingkatkan, sehingga target satu juta produk lokal dalam E-Katalog bisa tercapai.

“Dulu ada delapan langkah, sekarang cuma dua langkah, gampang sekali. Jadi, saya minta kepala daerah dan sekda ini segera dilakukan, produk-produk lokal dan unggulan daerah segera masuk ke E-Katalog lokal,” ujarnya dalam “Pengarahan Presiden dan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia” di Jakarta Convention Center, Selasa (24/5/2022).

Presiden juga meminta para pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk mendorong asosiasi-asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk meningkatkan kualitas produk lokal.

“Peningkatan produk itu mulai dari segi desain kemasan hingga peningkatan branding produk lokal. Jadi, semakin banyak produk-produk lokal, produk-produk unggulan semuanya masuk E-Katalog dan itu akan men-trigger ekonomi daerah, dan saya pastikan itu akan membuka lapangan kerja yang banyak di daerah tanpa kita sadari,” paparnya.

Dengan masuknya produk-produk lokal ke dalam E-Katalog, Jokowi menambahkan, maka roda perekonomian pelaku UMKM bisa bergerak. Namun, lanjutnya, jika kapasitas mereka tidak cukup, maka akan ekspansi yang artinya menambah tenaga kerja.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesudibjo menghadiri acara Pengarahan Presiden dan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Jakarta Convention Center ini.

Baca Juga:  Investor Kalangan Milenial Terus Bertambah

Presiden menegaskan, produk-produk lokal yang akan masuk ke dalam E-Katalog tidak harus bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikat SNI itu hanya diberlakukan bagi produk-produk penjamin keselamatan.

“Sekali lagi, kita harus memiliki perasaan dan kepekaan yang sama terhadap situasi pascapandemi yang tidak mudah ini dan ini akan semakin ringan jika kita gotong bersama. Kita angkat bersama-sama dan kita harapkan ini bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Kementerian dan Lembaga, serta pemerintah daerah harus menggunakan produk dalam negeri.

Luhut yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia mengajak agar seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk ikut serta menyukseskan gerakan ini dalam upaya meningkatkan perekonomian bangsa. I

 

Kirim Komentar