Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 2-15 November 2021.

Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri tertanggal 1 November 2021.

Penetapan PPKM Level 1 di Jakarta merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Instruksi tersebut meminta agar pelaksanaan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi tingkat desa dan kelurahan,” tulis Inmendagri. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  BULOG GELONTORKAN 200.000 TON BERAS DENGAN HARGA JUAL HARUS DI BAWAH Rp13.900