SIMAK WAKTU DAN KETENTUAN DISKON 15% PAJAK PBB-P2 DARI PEMKAB BANDUNG BARAT

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ((Pemkab KBB) meluncurkan diskon pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15% dari nilai pajak yang harus dibayar.

Diskon pengurangan pajak ini hanya berlaku sejak 2 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 dengan tujuan agar mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.

“Kami beri keringanan berupa diskon 15% bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, yakni Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku,” kata Kepala Bapenda KBB Duddy Prabowo.

Tak hanya diskon, Pemda KBB juga akan memberi penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022.

Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.

“Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini akan memandu pembuatan surat permohonannya,” ungkap Duddy dalam situs bandungbaratkab.go.id.

Pemda Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada tahun 2023 sebesar Rp539 miliar.

Jumlah tersebut bertambah dibandingkan target realisasi pajak tahun 2022, yakni sebesar Rp480 milar. Target tersebut optimis bakal tercapai karena beberapa strategi telah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.

“Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan, yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2,” tuturnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  EVALUASI KINERJA KEMNAKER DAN PERSIAPAN HADAPI TANTANGAN BARU