Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM di Daerah

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar memacu pengembangan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di pelosok tanah air agar semakin berdaya saing.

Peningkatan kapasitas IKM berbasis sentra ini diharapkan dapat menciptakan efek berlipat bagi penguatan ekosistem industri secara keseluruhan, melalui hilirisasi sumber daya bahan baku lokal menjadi produk berkualitas, maupun pengembangan potensi komunitas IKM yang telah terbentuk di wilayah tertentu.

“Kemenperin bersama dengan pemerintah daerah terus bersinergi untuk menjaga keberlanjutan aktivitas produksi di sentra-sentra IKM dengan memberikan berbagai dukungan dan fasilitasi yang dapat digunakan oleh para pelaku IKM,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan, perkembangan sentra IKM di Indonesia semakin meningkat melalui pemanfaatan skema pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang IKM.

Adanya pembiayaan tersebut, pelaku IKM yang berproduksi akan dapat menggunakan berbagai layanan yang tersedia di sentra, seperti mendapatkan penyediaan bahan baku, rumah produksi, penyediaan mesin dan peralatan, hingga bantuan promosi dan pemasaran.

“Selain itu, ke depannya IKM bisa dapat menjadi bagian dari rantai pasok pelaku industri lainnya yang berskala lebih besar, maupun sektor ekonomi terkait lainnya,” ungkap Reni.

Salah satu sentra IKM yang berkembang melalui pemanfaatan DAK Fisik Bidang IKM adalah Sentra IKM Olahan Pangan yang berada di Dusun Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sentra yang mendapatkan dana DAK pada tahun 2023 ini beroperasi melalui pengelolaan oleh Koperasi Produsen Syariah Sentra Olahan Pangan, sedangkan untuk asetnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Reni menambahkan, beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang telah memperoleh DAK Fisik bidang IKM dari tahun 2016 sampai 2024, di antaranya Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Bima, dan Kota Mataram.

Baca Juga:  Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM

“Adapun dari beberapa Kabupaten/Kota tersebut, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah memiliki 20 sentra IKM yang telah mendapatkan dana DAK, yang terdiri dari berbagai komoditas seperti tekstil, kerajinan, logam, pangan, perhiasan, garam beryodium, hingga penyedia layanan rumah kemasan,” tuturnya.

Dirjen IKMA menyatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah, telah memanfaatkan pembiayaan tersebut untuk menunjang proses produksi industri produk olahan pangan intermediate di Kabupaten Lombok Tengah.

Pengembangan sentra tersebut juga bertujuan untuk membentuk sistem supply chain yang sustainable.

“Hal ini juga ditunjukkan dengan terciptanya berbagai pola kemitraan antara pengelola sentra dengan berbagai IKM pangan dari berbagai komoditi seperti bakso, roti dan kue, setelah dilakukannya pengembangan sentra,” katanya.

Menurut Reni, awalnya sentra ini berbasis komoditas tanaman umbi-umbian, terutama singkong.

Namun, sentra ini dijadikan layanan gedung produksi bersama, untuk berbagai produk olahan pangan lantaran telah tersedia mesin dan peralatan makanan, seperti oven, mixer, vacuum frying dan alat lainnya.

Selain olahan singkong, gedung sentra juga dipakai oleh IKM produsen kerupuk udang, dan pengupasan kemiri.

Reni mengungkapkan adanya peningkatan jumlah produksi sentra dengan capaian produksi lebih dari 18 ton per tahun.

“Selain itu cakupan wilayah pemasaran juga semakin luas, peningkatan omzet yang cukup signifikan, serta peningkatan jumlah tenaga kerja yang bertambah tiga kali lipat menjadi 30 orang,” tuturnya.

Dia meyakini keberadaan sentra sebagai penghasil produk intermediate mampu memberikan dampak berganda dikarenakan banyaknya pelaku industri terkait yang merasakan manfaatnya.

“Kami harap industri pengolahan pangan di Lombok Tengah akan semakin maju dan mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sentra ini juga menyediakan layanan pemasaran dengan menyediakan ruang galeri produk dan juga memberikan jasa pendampingan sertifikasi, seperti NIB, sertifikat halal, sertifikat merek, sertifikat TKDN-IK, dan lainnya.

Baca Juga:  PEMERINTAH PERLUAS KESEMPATAN EKRAF DENGAN TERBITKAN PP NOMOR 24 TAHUN 2022

Pada awal tahun 2025, IKM pengupasan kemiri yang berlokasi di sentra tersebut juga telah menggunakan gedung sentra untuk proses pengemasan dan pengepakan sebelum melakukan ekspor 10 ton kemiri ke Jeddah, Arab Saudi.

“Hal ini juga menjadikan peluang bagi IKM di dalam sentra yaitu mendatangkan buyer ke sentra IKM karena adanya potensi dan peluang untuk melakukan ekspor,” ungkap Reni.

Dirjen IKMA memberikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang telah aktif dalam mengusulkan dan mengawal penggunaan DAK di wilayahnya, sehingga potensi IKM di daerah dapat semakin berkembang.

“Kami harap penggunaan DAK pada sentra IKM menjadi bentuk sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Yedi Sabaryadi menambahkan, dalam proses pengusulan DAK, pemerintah daerah akan melakukan pengusulan melalui aplikasi Krisna dengan berkoordinasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tematik dan lokasi prioritas (lokpri) yang telah diinformasikan melalui sosialisasi kebijakan DAK kepada Pemda.

“Selama pada aplikasi Krisna bisa melakukan pengusulan DAK, berarti daerah tersebut sesuai dengan lokpri yang ditentukan, dan selanjutnya Pemda harus mengisi Readiness Criteria yang harus diunggah pada aplikasi Krisna dan harus sesuai dengan tematik yang ditentukan,” jelasnya.

Nantinya, usulan yang diajukan akan melalui beberapa tahapan penilaian, verifikasi, penetapan alokasi dana DAK setiap daerah, hingga penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. I

Kirim Komentar