Program subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension And Over Load/ODOL).
Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan PSO Angkutan Barang.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik UntukĀ Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip (a) melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang.
(b) memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, serta (c) menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.
Selain itu, (d) memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri, serta (e) mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dilayani dengan angkutan barang perintis. Dilakukan dengan mempertimbangkan, pertama aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.
Kedua, kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang. Lalu ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Keempat, sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.
Selanjutnya kelima, melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.
Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemberian subisdi bagi angkutan barang dengan kinerja (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani.
(b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang, (c) mendorong pertumbuhan ekonomi, (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku, (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis.
Selain itu, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah bencana alam, dan/atau memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.
Selanjutnya pasal 51, menyatakan besarnya subsidi angkutan diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum, atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutat barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
Jenis barang angkutan barang perintis yang dapat diangkut adalah barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Jenis barang lain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.
Kriteria pelayanan angkutan barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.
Tahun 2024, ada enam provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang. Tahun lalu lima provinsi (Provinsi Aceh, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Papua dan Prov. Papua Selatan), tahun 2024 ditambah dengan Provinsi Maluku Utara.
Panjang jaringan jalan yang dilintasi angkutan barang perintis untuk 10 lintasan adalah 1.151,6 km.
Lintas Pelabuhan Nunukan – Ibukota Kabupaten Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara) sejauh 7 km. Di Provinsi Kepulauan Riau di lintas Pelabuhan Selat Lampa – Ibukota Kabupaten Natuna (56 km).
Di Provinsi Papua Selatan ada dua lintasan, yaitu lintas Pelabuhan Pomako -Ibukota Kab. Mimika (80 km), dan lintas Pelabuhan Merauke – Ibukota Kabupaten Bovendigul (429 km).
Provinsi Papua di lintas Pelabuhan Depapre – Ibukota Kabupaten Jayapura (28,5 km). Provinsi Aceh ada dua lintas, yaitu lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Pidie (Kab. Aceh Barat Daya) sepanjang 407 km dan lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Bintang (Kab. Aceh Besar) sepanjang 48 km.
Terakhir di Provinsi Maluku Utara ada tiga lintas angkutan barang perintis, yaitu lintas Pelabuhan Matui – Guaemaadu (61,8 km), lintas Pelabuhan Matui – Desa Acango (15 km), dan lintas Pelabuhan Matui – Desa Akelamo (19,3 km). Ketiga lintas tersebut berada di Kabupaten Halmahera Barat.
Tahun 2020, ada tiga lintasan dengan 33 armada dan besar subsidi Rp6.300.549.377.
Pada tahun 2021 dilayani 4 lintasan dengan 33 armada dan dikeluarkan subsidi Rp7.969.246.081. Tahun 2022 ada 6 lintasan dengan 43 armada dan diberikan subsidi Rp15 miliar.
Jumlah yang sama untuk tahun 2023. Namun, tahun 2024 ada peningkatan menjadi 10 lintasan di enam provinsi.
Berdasar Nota Dinas Direktur Angkutan Jalan Nomor 209/AJ/IX/2023, menyebutkan alokasi anggaran subsidi angkutan barang perintis tahun 2024 (belum termasuk Provinsi Maluku Utara) sebesar Rp22, 2 miliar (untuk tujuh lintasan).
Tahun 2024, Provinsi Maluku Utara mendapat tiga lintasan angkutan barang perintis. Tahun sebelumnya sudah terselenggara di lima provinsi, sedangkan tahun 2024 ada tambahan Provinsi Maluku Utara. Perum. Damri ditugaskan untuk melaksanakan angkutan barang perintis.
Ada kendala untuk menambah lintas angkutan barang perintis, yaitu jalan dan jembatan yang dilewati banyak yang rusak terutama ruas jalan kabupaten.
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer. Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90%), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06%) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05%).
Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18%, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62%.
Perlu meningkatkan anggaran pada Program Inpres Jalan Daerah, sehingga kemantapan jalan kota/kabupaten dapat meningkat. Kondisi jalan baik akan melancarkan distribusi kendaraan yang membawa penumpang dan barang.
Manfaat terselenggaranya angkutan barang perintis adalah tersedianya layanan angkutan barang di wilayah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T), meningkatkan aksesibilitas distribusi barang antar pulau, tersedianya harga bahan pokok dan penting dengan satu harga, dan menjadi penghubung Tol Laut dan Jembatan Udara.
Harga barang tidak hanya murah di daerah sekitar pelabuhan, tapi harapannya di daerah pedalaman juga harga turut murah.
Lintasan angkutan barang perintis bersubsidi dapat terus ditambah, asalkan ada pelabuhan disinggahi kapal tol laut. Harga barang tidak hanya murah di sekitar wilayah pelabuhan namun setara juga di daerah pedalaman jauh dari pelabuhan.
Jika tidak disinggahi tol laut, subsidi angkutan barang dapat diberikan setelah ada kajian berasal dari pelabuhan mana saja yang memang berpotensi mengangkut truk barang kelebihan dimensi dan muatan.
(Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)