Hakim Agung Prof. Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Prof. M. Syarifuddin yang akan memasuki masa pensiun pada November 2024.
Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan ketua Mahkamah Agung.
Ketua MA M. Syarifuddin menyatakan, berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Prof Dr. H Sunarto SH, MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
“Jumlah tersebut lebih dari 50% suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr. H Sunarto SH, MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024 – 2029,” katanya dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Pada pemungutan suara, tercatat perolehan suara sebagai berikut:
1. Prof Dr Haswandi: 4 suara
2. Soesilo: 1 suara
3. Prof Dr Sunarto: 30 suara
4. Prof Dr Yulius: 7 suara
5. Suara tidak sah 2, absen 1, jumlah suara 45 suara.
Diketahui, sidang paripurna ini telah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Sidang paripurna ini dihadiri 45 hakim agung. Ada satu orang tidak hadir dalam sidang paripurna ini. I