Wamenperin Dorong Optimalisasi Harga Gas Bumi Tertentu HGBT dan Substitusi Impor

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan pentingnya memastikan kebijakan dan fasilitas pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi sektor industri.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidupan (RKL-RPL) rinci.

Wamenperin melakukan Sosialisasi (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 di Kawasan Industri (KI) Ngoro Industrial Park di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu juga sekaligus melakukan peninjauan langsung kegiatan industri pada sejumlah tenant  antara lain PT Bambang Djaja, PT Sibelco Indonesia, dan PT Alpen Food Industry.

Ngoro Industrial Park (NIP) adalah kawasan industri yang terletak di kaki Gunung Penanggungan, Kabupaten Mojokerto dengan total area 480 hektare.

Kawasan ini memiliki lokasi yang strategis, berlokasi 45 km dari Kota Surabaya, 50 km dari Pelabuhan Tanjung Perak dan 50 km dari Bandara Juanda dengan memiliki lebih dari 90 tenants perusahaan, termasuk beberapa tenant utama, seperti PT Toyota Astra Motor dan PT Yakult Indonesia Persada

Sementara itu, diskusi dengan sejumlah pelaku industri di KI Ngoro Industrial Park ini menyoroti dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah (Timteng), yang berpotensi memengaruhi pasokan bahan baku dan energi, serta implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) agar dapat diakses secara optimal oleh pelaku industri.

“Maka dari itu, saya menegaskan pentingnya memastikan kebijakan dan fasilitas pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha sektor industri,” jelasnya.

Optimalisasi HGBT yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan upaya memaksimalkan kebijakan pemerintah dalam memberikan harga gas murah.

Biasanya harga gas sekitar US$6 per MMBTU (Satu juta British Thermal Units, satuan pengukuran standar untuk kontrak keuangan gas alam, yang setara dengan 1 dekatherm, bagi sektor industri tertentu guna meningkatkan daya saing industri nasional dan nilai tambah domestik.

Baca Juga:  MENPAREKRAF KOMITMEN PERKUAT KOLABORASI JAGA MOMENTUM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL PADA 2023

“Dalam kunjungan kerja tersebut, saya melihat langsung proses produksi transformator daya di PT Bambang Djaja yang memerlukan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya pada komponen inti dan material pendukung,” tutur Wamenperin Riza.

Pada PT Sibelco Indonesia, pemanfaatan mineral industri seperti silika menjadi bagian penting dalam rantai pasok berbagai sektor manufaktur, sehingga optimalisasi sumber daya dalam negeri perlu terus didorong.

“Di PT Alpen Food Industry, saya melihat proses produksi es krim skala besar yang bergantung pada ketersediaan bahan baku, seperti susu, gula dan bahan penunjang lainnya, sehingga penguatan pasokan bahan baku domestik menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah dan mengurangi ketergantungan impor,” jelas Wamenperin Riza.

Secara umum, peluang substitusi impor masih terbuka luas dan perlu didorong melalui kebijakan yang konsisten, serta sinergi kuat antara pemerintah dan dunia usaha guna memperkuat kemandirian dan daya saing industri nasional. I

 

 

Kirim Komentar