Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada 27 November 2024

Pemerintah mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa hal itu sesuai keputusan yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” katanya di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Keputusan ini, lanjut Mendagri Tito, ditandatangani presiden pada 21 November 2024, dengan dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.

“Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” jelas Mendagri Tito.

Dia menambahkan, hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu dalam Pasal 84 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi di antaranya dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Mendagri, untuk Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

“Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, tetapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU – PKPU bahwa Pilkada Serentak seluruh Indonesia di 545 daerah itu dilaksanakan pada 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” tuturnya. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Presiden Apresiasi Kinerja KPU dalam Rekapitulasi Suara Pemilu 2024