Pungutan Wisman di Bali Tahun 2025 Capai Rp369 Miliar

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pencapaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sepanjang 2025 menyentuh angka Rp369 miliar.

Dia mengakui bahwa angka ini masih tergolong rendah dibanding jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali, tetapi positifnya jumlah PWA meningkat dibandingkan dengan penerapan tahun pertama 2024.

“Baru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8% atau hampir 35%, ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang 32%,” jelas Gubernur Koster di Denpasar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat jumlah kunjungan wisman sepanjang tahun 2025 mencapai 7,1 juta, sehingga capaian PWA masih kurang jauh, bahkan belum mencapai target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, yaitu Rp500 miliar.

Namun, Gubernur Koster mewajarkan kondisi ini, sebab kebijakan PWA sebesar Rp150.000 tiap kunjungan wisman itu baru berlangsung di tahun kedua.

“Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan dua tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ujarnya.

Ke depan untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisman, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi dengan strategi komunikasi, informasi dan strategi, termasuk menjajaki kerja sama – kerja sama dengan institusi terkait.

“Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, juga dengan para pelaku maskapai penerbangan, memang ini tidak bisa sekaligus,” ungkapnya.

Peningkatan capaian PWA tahun ini, lanjut Gubernur, berkat perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan ke wisatawannya masing – masing.

Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint, dengan mereka mendapat insentif 3% atas setiap pungutan yang mereka kumpulkan dan Pemprov Bali akan terus menambah kerja sama ke depan.

Baca Juga:  BUMN Hadirkan World Class Medical and Wellness Destination Pertama di Indonesia

“Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik 3% lah,” tegas Gubernur Koster.

Dia mengingatkan bahwa seluruh hasil pungutan wisman ini sesuai Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2023 dan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.

“Ini digunakan untuk budaya, seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah – masalah lingkungan dan sosial,” tuturnya. I

 

Kirim Komentar