Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan pengaturan penyeberangan saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada tahun ini.
Pengaturan ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi sekaligus memastikan mobilitas tetap terkendali, mengingat Hari Raya Nyepi 2026 jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengaturan penyeberangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PU.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Aan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dia menjelaskan, penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai – Lembar serta Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk.
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.
Adapun penutupan sementara layanan operasional angkutan penyeberangan ini dilakukan pada:
- Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Ketapang.
- Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat pada Pelabuhan Gilimanuk.
- Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pulul 01.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Lembar.
- Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat pada Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai.
Aan pun mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Ditjen Hubdat maupun operator setempat agar perjalanan berjalan aman dan lancar.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali untuk mengatur rencana perjalanan dengan baik dan sesuaikan jadwal keberangkatan agar tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan,” tuturnya. I





