Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
“Ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,” jelas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menegaskan, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” tuturnya.
Menurut Haikal, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014.
Penyelenggaraan JPH juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Substansinya adalah kepastian dan masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Jadi, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” ungkapnya.
Saat produk luar negeri masuk ke Indonesia, Haikal menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama.
“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Oleh karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” katanya.
Pemastian produk halal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang – Undang JPH dan juga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang mengatur pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.
Haikal juga mendorong importir dan lembaga inspeksi memahami, serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian.
“Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegasnya. I







