ATURAN BARU PPKM JAWA-BALI

Ada sejumlah peraturan kegiatan masyarakat yang diperbaharui, menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beserta mobilitasnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan masyarakat yang berubah itu di antaranya tentang pengaturan mobilitas masyarakat, yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali, dan antarkabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali.

“Mereka yang menggunakan transportasi udara wajib (menunjukkan hasil tes negatif) PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif Antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” ujarnya saat penjelasan “Perkembangan Penanganan Covid-19” di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).

Menurut Wiku, aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antarkabupaten dan kota di luar wilayah Jawa-Bali. “Mereka yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.”

Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes Antigen 1×24 jam dan bukti vaksin dosis pertama.

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes Antigen 1×24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan lainnya adalah kegiatan operasional Posyandu kapasitas pelayanannya kini dibuka 100% sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.

Selanjutnya tentang pengaturan kompetisi Developmental Basketball League (DBL) yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY), dan Tangerang.

Baca Juga:  Tarif Normal LRT Jabodebek Mulai Berlaku 1 Juni 2024

Selain itu, dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.

Ujicoba akan dilakukan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.

“Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Wiku.

Adapun pemerintah terus memperpanjang PPKM sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus Corona. I

 

Kirim Komentar