Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang – undangan apabila ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta.
“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” ungkap Dirjen Aan.
Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check,” jelasnya.
Dia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan dan pengawasan terhadap kompetensi, serta kesehatan pengemudi.
Selain mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, serta Pengukuran Kinerja.
Hal ini dilakukan, lanjutnya, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.
“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik – titik rawan kecelakaan,” ungkapnya.
Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus dan masyarakat. B






