Tingkatkan Keselamatan Perjalanan dengan Kemenhub Intensifkan Ramp Check Bus Selama Libur Sekolah 2026

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubudat Kemenhub) akan mengintensifkan pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus yang beroperasi.

Guna mendukung hal tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan ini memuat pedoman pelaksanaan ramp check pada masa libur sekolah tahun 2026 untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026,” jelas Dirjen Aan dalam keterangannya di Jakarta.

Dia mengatakan, ramp check penting dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi jalan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama masa libur sekolah.

Dalam pelaksanaannya nanti, petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, antara lain kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637 /AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap mobil bus oleh Dishub Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026,” tuturnya.

Dirjen Aan menambahkan, ramp check juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di antaranya jalan tol dan jalan nasional non-tol, rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif pada 3 – 12 Juli 2026 dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga:  Kemenhub Periksa 388 Bus Pariwisata di Masa Libur Sekolah

Menurutnya, guna mendukung efektivitas inspeksi, pelaksanaan ramp check di luar terminal dan pool bus ini pun melibatkan instansi lain, seperti kepolisian, Jasa Raharja, serta stakeholders lainnya.

Dia menegaskan, bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi dapat berupa tilang untuk pelanggaran administratif dan bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.

“Kalau nanti ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, maka bus tersebut tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Kemudian, kat Dirjen Aan, perusahaan bus tersebut harus menyediakan bus pengganti yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis utama laik jalan.

Dia juga mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala dan memenuhi semua aspek persyaraatan administrasi, serta laik jalan, sehingga setiap armada yang dioperasikan dapat dipastikan dalam kondisi baik.

Dirjen Aan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi jalan, terutama pada saat mobilitas masyarakat meningkat seperti masa libur sekolah, jadi operator harus benar – benar memastikan armadanya dalam kondisi laik jalan.

“Kami turut mengimbau masyarakat memilih bus yang aman, masyarakat dapat cek status kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum bepergian, sehingga perjalanan selama masa libur sekolah dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” tuturnya. I

 

Kirim Komentar