Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi ini dibuat untuk mengatur syarat pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi darat, pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, SE No. 43 merupakan penjabaran terhadap penerapan PPKM Darurat yang mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).
“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 berisiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
Ada beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam SE No. 43 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum.
Menurutnya, paling utama kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis awal yang juga berlaku tak hanya bagi penumpang ankutan umum, tapi juga pengendara mobil dan sepeda motor pribadi.
Bahkan, pengguna kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jauh juga diwajibkan membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa, serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuannya adalah perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Sampel dari tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Budi menambahkan bahwa syarat tersebut khusus berlaku bagi perjalan di Pulau Jawa dan Bali. Untuk di luar wilayah itu, cukup menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.
Pengguna moda transportasi wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, maupun perjalanan rutin, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test.
Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan maupun perkembangan terakhir di lapangan.
Ada juga pembatasan kapasitas angkut bagi moda transportasi darat, baik kendaraan bermotor umum, pribadi, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kapasitasnya adalah 50%. I