BGN Selamatkan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

Badan Gizi Nasional (BGN) terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.

Hingga 21 Oktober 2026, BGN telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75% persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening Virtual Account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Terkait temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda.

Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78.394.130.155.

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik, serta disetorkan ke kas negara. Empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili di Jakarta.

Dia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening – rekening tersebut.

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Mengenai poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.

Dengan demikian, akumulasi dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75% dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Baca Juga:  BNPB Raih Opini WTP ke-15 kali Berturut-turut dari BPK

Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menjelaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN.

Menurutnya, setiap temuan BPK perlu segera ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap temuan BPK perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” kata Gustanty.

Dia menegaskan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib, transparan, serta akuntabel.

“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” jelasnya. I

 

Kirim Komentar