HAKI BISA JADI JAMINAN MODAL UMKM

Pelaku usaha ekonomi kreatif (Ekraf) bisa menggunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan bank untuk modal usaha.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Sandiaga Uno menuturkan bahwa rencana ini sebelumnya sudah tertera dalam UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Jadi, ketika UKM sudah daftar hak kekayaan intelektualnya, bisa dijaminkan ke perbankan dan digunakan sebagai aset,” kata Sandiaga dalam acara virtual bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Senin (26/04/2021).

Kemenparekraf hingga kini telah mendaftarkan HAKI secara gratis kepada lebih dari 8.000 UMKM di sektor ekonomi kreatif. Setelahnya, mereka akan didampingi agar bisa memiliki sertifikasi hak kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual ini nantinya memungkinkan untuk modal usaha dan objek jaminan. Ini akan memudahkan UMKM, sehingga tak perlu lagi jaminan tambahan, tak perlu jaminan agunan, dan sebagainya,” ujar Sandi.

Pendaftaran dan sertifikasi ini penting agar HAKI bisa menjadi aset pelaku UMKM. Selain itu, ini adalah upaya agar ide pelaku UMKM tidak dicuri oleh orang lain.

Namun demikian, masih sedikit UMKM yang memiliki dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Menurut data Kemenkumham, sepanjang tahun 2019-2021 hanya ada 76.294 permohonan kekayaan intelektual dari UMKM.

Angka tersebut masih jauh di bawah jumlah pelaku usaha UMKM yang mencapai 65,4 juta. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  BALI HARUS JADI CENTER OF EXCELLENT PENGELOLAAN DESA WISATA