PERKETAT PENGAWASAN PROTOKOL KESEHATAN DI DESTINASI WISATA

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan melibatkan banyak pihak untuk memperketat dan melakukan pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata, serta sentra ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pengetatan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan itu khususnya di masa libur Lebaran.

“Dalam bingkai PPKM skala mikro, ada kegiatan masyarakat yang diperbolehkan. Keputusannya diserahkan ke setiap pemerintah daerah sesuai dengan angka Covid-19 setempat,” kata Sandiaga dalam “Press Weekly Briefing” yang dilakukan secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona Kantor Kemenparekraf/Baparekraf, Selasa (27/4/2021).

Apabila memang destinasi wisata dibuka, Sandiaga menegaskan bahwa harus dengan penerapan protokol kesehatan CHSE yang ketat dan disiplin.

Protokol kesehatan berbasis CHSE adalah Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment (ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020.

Kemenparekraf/Baparekraf telah menerbitkan buku panduan pelaksanaan CHSE di destinasi dan berbagai tempat, serta bidang usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Panduan ini yang akan terus disosialisasikan ke para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kedepan, kami tidak hanya akan sebatas mendorong dan mengimbau penerapan protokol kesehatan, tapi juga memastikan kepatuhan,” tegasnya. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  KENAIKAN TARIF MASUK KAWASAN TAMAN KOMODO UNTUK BIAYA KONSERVASI JASA EKOSISTEM