Indonesia Swasembada Pangan Sesuai Standar FAO

Indonesia telah berhasil mencapai status swasembada pangan berdasarkan indikator batas maksimal impor yang ditetapkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO).

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, klaim keberhasilan swasembada tersebut merujuk pada ketentuan baku FAO tahun 1999 yang menyatakan sebuah negara dikategorikan swasembada jika pemenuhan impornya berada di bawah batas maksimal 10%.

Dia menjelaskan, terdapat 12 komoditas pangan utama yang wajib dijaga ketat oleh kementerian dan lembaga terkait demi menjaga stabilitas nasional.

Dari total 12 komoditas pangan strategis tersebut, Indonesia tercatat sudah berhasil mencapai status swasembada dan bahkan melakukan ekspor untuk delapan komoditas di antaranya.

Saat ini, tersisa tiga komoditas pangan saja yang masih memerlukan pasokan luar negeri guna memenuhi kebutuhan nasional yaitu bawang putih, daging sapi, dan kedelai.

Total kekurangan dari ketiga komoditas pangan yang belum swasembada tersebut jika diakumulasikan hanya mencapai kurang lebih sebanyak 3,5 juta ton saja.

Di sisi lain, total volume produksi pangan yang mampu dihasilkan oleh sektor pertanian domestik di dalam negeri saat ini sudah menyentuh angka 73 juta ton.

“Kebutuhan 68 juta ton, produksi kita 73 juta ton. Artinya kalau kita bagi 3,5 juta ton dibagi 73 juta ton itu 4-5 persen,” ungkap Mentan Amran.

Dengan rasio ketergantungan impor yang hanya berkisar antara 4% hingga 5% tersebut, Indonesia secara agregat telah melampaui standar baku swasembada pangan yang ditetapkan dunia internasional. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Reformasi Pacu Hilirisasi Pertanian Dorong Lompatan Ekonomi Nasional