KEBUTUHAN KENDARAAN LISTRIK OPERASIONAL PEMERINTAH CAPAI 132.000 UNIT

Hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan total kebutuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintah mencapai 132.000 unit kendaraan roda empat.

Perkiraan tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.

“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Webinar dengan tema ‘Membangun Masyarakat eMobility’ yang diselenggarakan oleh Cigre Indonesia, Kamis (27/5/2021).

Menhub mengatakan, Peta Jalan yang telah disusun Kemenhub tersebut adalah dalam rangka mendukung percepatan Program KBLBB untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah juga telah memberikan kemudahan (insentif fiskal) berupa pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.

Misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp4,5 juta. Kemudian, mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta.

Untuk kendaran bus, dengan BBM mencapai Rp126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp13,2 juta.

Sejumlah pemerintah daerah, yakni di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.

“Sampai saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia. Pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” tutur Menhub.

Menhub berharap, kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.

Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” tutur Budi Karya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Penggiat Kendaraan Listrik Indonesia Dahlan Iskan, serta Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. I

 

Kirim Komentar