Kemendes Siapkan Pendamping Desa untuk Dampingi Kopdes Merah Putih

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyiapkan tenaga pendamping desa, melalui peningkatan kapasitas dan pengetahuan mengenai koperasi, untuk mendampingi para pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam menjalankan beragam unit usaha.

“Kami sedang menyiapkan dukungan dari tenaga pendamping. Tenaga pendamping akan kita tingkatkan kapasitasnya dan ilmunya tentang perkoperasian, ilmu tentang bisnis,” kata Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP) Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro di Jakarta.

Dia mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Nugroho menuturkan, para pendamping desa itu akan mendampingi Kopdes Merah Putih pada setiap hari guna memastikan pelaksanaan beragam unit usaha di dalamnya dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong Kopdes Merah Putih dapat dikelola secara profesional.

Dengan demikian, Kopdes dapat meraih keuntungan yang bermanfaat bagi kesejahteraan di desanya, bahkan menghindari Kopdes dari keadaan gagal membayar pinjaman di bank Himbara.

“Nanti teman – teman pendamping akan mendampingi koperasi day to day, dari hari ke hari, juga akan mendampingi kegiatan operasionalisasi dari usaha-usaha Koperasi Desa Merah Putih,” ungkapnya.

Nugroho mengimbau agar setiap pengurus Kopdes Merah Putih memanfaatkan program pelatihan pengurus yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi.

Langkah tersebut, lanjutnya, berperan penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, Kemendes PDT telah menerbitkan Permendes 10/2025 pada 12 Agustus 2025, bahkan sejumlah hal yang terkait dengan pembiayaan di Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam peraturan tersebut.

Ketentuan itu di antaranya ketentuan mengenai dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar angsuran pinjaman.

“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan apabila angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi rekening Koperasi desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” tuturnya.

Apabila jaminan diambil dulu di depan, dia menambahkan, ditaruh di bank, maka baru mereka bisa mengajukan pinjaman. “Kalau ini tidak,” tegas Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta.

Dia menyatakan, maksimal besaran dana desa yang dapat dilakukan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih adalah 30% dari dana desa yang ada di desa terkait.

Mendes Yandri mencontohkan, apabila desa memiliki rentang pagu dana desa sebesar Rp400.000.000 hingga Rp499.999.000, maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa per tahun adalah Rp149.999.700. I

Kirim Komentar