KEMENHUB AKAN TERBITKAN ATURAN PEJABAT PAKAI MOBIL LISTRIK

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peta jalan (road map) yang akan ‘memaksa’ seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, mobil listrik maupun sepeda motor listrik.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, saat ini masterplan roadmap sedang dalam tahap finalisasi dan melibatkan lintas kementerian. Namun, dia tidak menyebut target waktu roadmap akan dirilis.

Aturan tersebut, dia menambahkan, akan dirilis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres), karena diinisiasi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

“Kami dengan kementerian terkait digagas oleh Pak Moeldoko, harapan kita ada Inpres yang dilahirkan untuk memaksa sedikit semua kementerian lembaga, termasuk gubernur, wali Kota, dan bupati untuk bisa menggunakan kendaraan listrik baik itu roda empat/dua,” ujarnya pada konferensi pers virtual Gojek-TBS, Kamis (18/11/2021).

Selain menerbitkan aturan yang mengikat, Budi menuturkan, pemerintah juga mengeluarkan insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. “Salah satunya, adalah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.”

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

“Perpres Nomor 55 2019 sudah mengamanatkan ada insentif untuk pabrikan dan penggunanya,” ungkap Budi. I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Masyarakat Terdorong Gunakan Transportasi Massal setelah Operasional BRT di Cekungan Bandung