Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah langkah untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) secara tertib, profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan, serta kepentingan negara.
BMN ini merupakan bagian dari kekayaan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenhub Arif Toha mengatakan, pengelolaan BMN tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan pencatatan aset.
“Kita perlu memastikan bahwa aset yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara tepat, memiliki nilai guna yang optimal, dan memberikan manfaat yang nyata,” tuturnya pada kegiatan Market Sounding dalam Rangka Optimalisasi Barang Milik Negara di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Kemenhub telah mendorong pemanfaatan BMN secara lebih produktif melalui skema yang sesuai dengan karakteristik aset dan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) infrastruktur bandara dan pelabuhan di beberapa daerah.
Secara keseluruhan, optimalisasi pemanfaatan BMN telah dilaksanakan antara lain berupa 19 Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), 11 Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur dan lima Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Optimalisasi pemanfaatan BMN menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang optimal.
“Pemanfaatan aset perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat,” jelas Sesjen Arif.
Keberhasilan optimalisasi BMN tidak hanya dilihat dari jumlah skema pemanfaatan yang telah dilaksanakan.
Upaya optimalisasi perlu terus diperkuat melalui perencanaan yang matang, evaluasi yang berkelanjutan dan pengembangan kerja sama yang mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kelayakan pelaksanaannya.
Partisipasi dunia usaha menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pengembangan pemanfaatan BMN secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan Market Sounding atau penjajakan minat pasar merupakan salah satu sarana untuk membangun komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam rangka menjajaki peluang, serta memperoleh masukan terkait pemanfaatan BMN.
Kemenhub sebagai pengelola BMN perlu memastikan setiap kerja sama berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, para pihak memenuhi kewajibannya, aset negara tetap terjaga dan manfaat yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui forum ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai minat pasar, peluang usaha, kebutuhan investasi dan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan rencana pemanfaatan.
Di sisi lain pelaku usaha dalam hal ini mitra atau badan usaha dapat memperoleh pengetahuan terkait kebijakan optimalisasi pemanfaatan BMN, yang mencakup ruang lingkup perjanjian, prosedur persetujuan, tata cara hingga ruang lingkup penyusunan proposal bisnis.
Selanjutnya para pelaku usaha dapat menyampaikan pandangan, masukan dan gagasan berdasarkan pengalaman serta kapasitas masing – masing.
Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi peluang yang dapat dikembangkan, sekaligus memberikan gambaran mengenai tantangan yang perlu diantisipasi.
Kemenhub akan menelaah secara objektif dan profesional hasil Market Sounding sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyempurnakan rencana pemanfaatan BMN, serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Perlu saya tegaskan bahwa kegiatan Market Sounding merupakan tahap penjajakan dan pengumpulan masukan pasar, bukan merupakan penetapan mitra kerja sama. Setiap tahapan berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” jelas Sesjen Arif.
Dengan proses yang terencana dan tata kelola yang baik, peluang pemanfaatan BMN dapat dikembangkan secara tepat, memiliki kelayakan yang memadai, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara. I







