KEMENTERIAN BUMN AKAN BUBARKAN TUJUH BUMN

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan sedikitnya tujuh perusahaan milik BUMN, menyusul pembubaran tiga perusahaan BUMN lainnya oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Menteri BUMN Erick, ketujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan itu seluruhnya sudah tidak beroperasi saat ini.

“Sekarang yang perlu ditutup tujuh (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Erick menuturkan, nasib pegawai ketujuh BUMN tersebut sudah terkatung-katung. Jadi, lanjutnya, pihaknya merasa zalim jika tak memberikan kepastian kepada tujuh BUMN tersebut.

“Zalim kalau jadi pemimpin tidak berikan kepastian,” tegas Erick. Ketujuh BUMN yang akan dibubarkan itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero).

Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga BUMN dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lain. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menjalankan tugasnya.

Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melalui PP Nomor 97 Tahun 2021 yang diandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021.

Sesuai dengan Pasal 2 (2) PP 97/2021, dengan merger tersebut, PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Ketentuan merger itu tertuang dalam PP Nomor 98/2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021.

Penggabungan tersebut mengakibatkan PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

Baca Juga:  PEMKOT SERANG BISA JADI PEMEGANG SAHAM BANK BANTEN

Besarnya nilai kekayaan PT Pertani yang digabungkan ditetapkan menteri keuangan berdasarkan usulan menteri BUMN.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 15 September 2021.

Dengan penggabungan tersebut, PT Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke PT Perindo. I

 

Kirim Komentar