Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyiapkan 22 titik piloting Koperasi Desa Merah Putih untuk menguji skema pendanaan perbankan dan model bisnis koperasi yang terintegrasi dengan ekosistem bisnis BUMN.
Menurut Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo, beberapa BUMN besar akan terlibat dalam piloting ini, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga.
“Piloting ini akan sama – sama kita kawal supaya berhasil, dengan begitu tingkat kegagalan Kopdes/Kelurahan Merah Putih nantinya dapat diminimalisir,” ujar wamen dalam rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, baru – baru ini.
Wamen Kartika menyebutkan, Kementerian BUMN juga akan menyiapkan beberapa mock up Kopdes Merah Putih yang siap menjadi percontohan.
Mock up ini akan memiliki standar tampilan dan ekosistem bisnis yang sudah terbentuk, yang diharapkan dapat menjadi referensi terbaik bagi seluruh Kopdes Merah Putih secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, telah diputuskan akan ada 80 mock up Kopdes Merah Putih, yang nantinya menjadi percontohan secara nasional, mulai dari bangunan fisik koperasi, ekosistem koperasi hingga skema bisnis yang dijalankan.
“Mock up yang sudah kita identifikasi di beberapa titik akan kita seleksi lagi mana-mana yang kita setujui dan akan kita lakukan dengan pendekatan seideal mungkin,” tuturnya.
Ferry menjelaskan, peran satuan tugas (satgas) wilayah sangat krusial dalam menentukan mock up koperasi.
Selain itu, satgas juga diharapkan dapat memverifikasi dan mengoptimalkan aset yang akan digunakan untuk kegiatan koperasi.
Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Sebanyak 80.000 koperasi ditargetkan beroperasi pada 28 Oktober 2025 dengan anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan koperasi tersebut diperkirakan mencapai Rp400 triliun.
Pemerintah akan memberikan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi.
Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dalam jangka waktu enam tahun. I