Kementerian PUPR Dorong Pemda Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengoptimalkan penerapan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang PUPR.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, saat ini infrastruktur dasar seperti akses air minum layak baru mencapai 91% dan pelayanan sanitasi juga masih belum sepenuhnya memadai. Sehingga diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat.

“Saat SPM tidak dipenuhi, berarti ada hak masyarakat yang belum kita penuhi. Oleh karena itu, mohon semua pemerintah daerah bisa melaksanakan peraturan baru ini dengan sebaik-baiknya. Karena kita sesungguhnya bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Zainal Fatah pada acara Sosialiasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat.

Tercatat capaian SPM bidang Pekerjaan Umum pada tahun 2023, yaitu 83,53%, sedangkan capaian SPM bidang Perumahan Rakyat pada tahun 2023 yaitu 85,25%. Menurut Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Togu Pardede, meski capaian SPM bidang PUPR dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang positif, tapi masih diperlukan upaya untuk mendorong pencapaian target 100% pada tahun 2024.

SPM masih menjadi prioritas pada rancangan RPJPN 2025-2045 dalam mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, khususnya pada kegiatan prioritas kelembagaan dan keuangan daerah.

“Salah satu yang perlu menjadi perhatian saat ini yaitu bagaimana memperkecil gap capaian SPM antar daerah, dan bahkan ada daerah yang kemampuan fiskalnya cukup tinggi namun capaian SPM-nya masih rendah,” ungkap Togu.

Untuk itu, dia mendorong sinergi/kolaborasi dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan SPM termasuk pendanaan. Alternatif pendanaan, seperti dana transfer ke daerah, KPBU, CSR dan sebagainya perlu terus diupayakan untuk mencapai tujuan bersama.

Baca Juga:  Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi Kuala Bingai - Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kepatuhan pelaporan SPM juga menjadi salah satu dasar penentuan dana transfer ke daerah serta sebagai bahan perumusan kebijakan dan perencanaan selanjutnya.

Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Krisno Yuwono mengatakan, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat ini menggantikan Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Peraturan ini menyelaraskan kebijakan SPM PUPR dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menyempurnakan standar teknis pemenuhan SPM bidang Pekerjaan Umum terkait air minum dan air limbah serta bidang Perumahan Rakyat terkait rumah bencana dan rumah relokasi. Peraturan baru ini diharapkan dapat menjawab isu dan kendala di lapangan,” katanya.

Acara ini dihadiri oleh para perwakilan dinas pengampu SPM bidang PUPR, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Biro Tata Pemerintahan Provinsi dan Tata Laksana Kabupaten/Kota dari 76 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh provinsi di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Turut hadir perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan sebagai unit teknis pengampu SPM di lingkungan Kementerian PUPR. I

 

Kirim Komentar