Kemnaker Beri Sanksi Perusahaan Pekerjakan 583 TKA Tanpa Dokumen Resmi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi denda sebesar Rp588 juta terhadap perusahaan di Banten yang mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen sah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

‎”Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta.

‎Dia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan hasil laporan ke kanal Lapor Menaker yang ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari kementerian dan pemerintah daerah.

‎Selain sanksi denda, lanjut Menaker, tim pengawas juga telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pula dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan aduan serupa, dengan total denda yang diberikan mencapai Rp7 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengimbau untuk perusahaan di tanah air mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan meminta untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan penahanan ijazah kepada karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan.

‎”Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana,” ungkapnya.

‎Menaker Yassierli menegaskan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal Lapor Menaker, yakni kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

‎Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, dia menerima sekitar 600 pengaduan.

Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja dan laporan yang menjadi domain dari Kemnaker akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan. I

Kirim Komentar