KLARIFIKASI DLH KOTA BEKASI TERKAIT UPAH HARIAN PHL TENAGA KEBERSIHAN KALI ASEM

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengklarifikasi adanya informasi masyarakat terkait dengan Pekerja Harian Lepas (PHL) Tenaga Kebersihan Non ASN Kali Asem di Kota Bekasi yang belum menerima upah harian.

PPID Pembantu Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, selaku Sekretaris DLH Kota Bekasi Kiswatiningsih mengatakan, upah harian yang belum dibayarkan adalah pada Januari dan Februari Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari dana Bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Terkait hal itu, upah harian Pekerja Harian Lepas Tenaga Kebersihan Non ASN di Kali Asem baru dapat dibayarkan setelah adanya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keterangan ini disampaikan PPID DLH Kota Bekasi melalui surat kepada PPID Utama Kota Bekasi/Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Nomor 814/1998/DinasLH.PSKm teranggal 29 Maret 2023 tentang Klarifikasi Terkait PHL Tenaga Kebersihan Non ASN di Kali Asem. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Tekan Angka Stunting di Kota Bekasi