KOTA BEKASI JALIN KERJA SAMA TPA DENGAN PEMPROV DKI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam peningkatan pengelolaan lahan Tempat Pemrosesan akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.

Kerja sama ini adalah lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 26 Oktober 2021, sehingga perlu dilakukan addendum perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) hingga 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani Addendum Perjanjian kerja sama tersebut, disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, pihaknya menjalin hubungan baik dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan Addendum PKS TPST Bantargebang.

“Hubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi semakin tetap sinergis dalam memberikan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Effendi.

Gubernur Anies menyambut baik Addendum PKS ini, karena bisa menjadikan kedua wilayah yang “bertetangga” untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu, lanjutnya, juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.

Menurut Anies, kerja sama ini di perpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. “Ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan, khusus saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar,” tuturnya.

Gubernur Anies berharap kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatangan, tapi juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

“Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid,” jelasnya.

Baca Juga:  BMKG Tetapkan 15 Daerah Berstatus Waspada Dampak Hujan

Anies mengapresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Selain itu, dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI yang ikut memfasilitasi addendum perjanjian kerja sama.

Ruang lingkup kerja sama dengan pemerintah ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Andal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara itu, pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi. I

 

Kirim Komentar